Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa kendaraan bermotor di wilayah NKRI wajib untuk diregistrasikan. Registrasi Kendaraan bermotor ini dilakukan oleh Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.
Oleh karenanya kamu harus memastikan apakah kendaraan bermotor yang kamu miliki benar sah sudah di registrasi dan identifikasi. Karena apabila telah habis masa berlakunya maka, hal itu akan menyulitkan kamu kedepannya dan kamu pun harus membayar denda.
Salah satu hal yang akan menyulitkan kamu kedepannya yaitu ketika ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Saat ini, membayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan aplikasi samsat digital nasional, sehingga memudahkan kamu untuk melakukan kewajiban kamu membayar pajak.
Nah, oleh karenanya kamu harus memastikan bahwa kendaraan bermotor yang kamu miliki sudah diregistrasi dan diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
Berikut dibawah ini adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor!
Kendaraan bermotor yang wajib melakukan registrasi dan identifikasi kendraan bermotor yaitu kendaraan miliki:
- Perorangan
- Instansi pemerintah
- Badan Usaha sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
- Badan Internasional
- PNA, dan
- Badan Hukum asing yang berkantor di Indonesia
Bukti Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor
-
BPKB
BPKB yang kepanjangan dari Buku Pemilik Kendraan Bemotor merupakan dokumen pember legitimasi kepemilan ramor yang sah, dimana BPKB diterbitkan oleh Polri yang didalamnya berisi identitas kendaraan bemotorm dan pemilik.
BPKB tersebut akan terus belaku selama kendaraan bermotor tidak dipindahtangankan atau balik nama.
-
STNK
STNK yang kepangangnya dair Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan bukti legitimasi bermotor. STNK memiliki fungsi sebagai dokumen sah untuk mengoperasionalkan kendraan bermotor yang diterbilkan oleh Polri.
Isi dari STNK adalah identitas pemilik, identitas kendraan bermotor, dan masa berlaku pengesahaan STNK. STNK memiliki masa belaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
-
TNKB
Pelat nomor atau Tanda Nomor kendraan bermotor merupakan bukti registrasi dan indentifikasi kendraan bermotor. TNKB juga memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendraan bermotor yang buasanya berupa pelat atau bahan lainnya yang spesfikasinya ditentukan dan diterbitkan oleh polri.
Demikianlah informasi Bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang harus kamu pahami. Selain itu, kamu juga tidak boleh lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Kareana saat ini melakukan pemabayran pajak kendraan bermotor bisa dilakukan secara online di Samsat digital Nasional.