Definisi dan Hal Yang Diperlukan Dalam Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil

Ketika Anda menjalankan sebuah bisnis, biasanya akan ada sebuah kesepakatan bagi hasil untuk keduanya. Adanya kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama bagi hasil. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai apa yang dimaksudkan dengan perjanjian kerja sama bagi hasil. 

Definisi

Perjanjian kerja sama bagi hasil merupakan bukti yang ada secara tertulis dimana akan berisi mengenai ketentuan khusus berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Dalam surat tersebut akan terlibat beberapa dua pihak atau lebih.

Sesuai dengan namanya, dalam perjanjian tersebut tentunya akan disepakati mengenai pembagian hasil dari kerjasama kedua belah pihak tersebut. Hal tersebut sudah ada dalam hak dan kewajiban para pihak. 

Dasar Hukumnya

Dasar hukum untuk perjanjian kerja sama bagi hasil sendiri sudah diatur dalam UU 10/1998 mengenai perubahan atas UU 7/1992 mengenai Perbankan. 

Secara umum sendiri perjanjian tersebut akan dibuat berdasarkan kebebasan berkontrak, yang sudah diatur dalam Pasal 1338 KUHPer. 

Kegunaan Surat Perjanjian Kerjasama 

Fungsi adanya surat perjanjian kerja sama bagi hasil yang pertama untuk memberikan keamanan bagi kedua belah pihak agar terhindar dari hal-hal yang dilarang. 

Fungsi yang selanjutnya adalah untuk memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak yang sedang menjalin kerja sama. 

Fungsi yang ketiga adalah untuk membantu menghindari terjadinya perselisihan untuk waktu yang akan datang. 

Fungsi yang terakhir adalah bisa dijadikan sebagai pedoman ketika dikemudian hari terjadi perselisihan. 

Struktur Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil

Ketika Anda ingin membuat surat perjanjian kerja sama bagi hasil, maka membutuhkan format yang benar seperti berikut:

1. Judul

Judul menjadi hal penting dalam pembuatan surat perjanjian kerja sama bagi hasil tersebut. Hal ini karena adanya judul akan membantu untuk merepresentasikan isi perjanjiannya. 

2. Identitas pihak yang bersangkutan

Selanjutnya perlu ada identitas mengenai kedua belah pihak atau siapa saja yang terlibat secara langsung dalam perjanjian kerja sama bagi hasil tersebut. Biasanya isi dari identitas tersebut seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat hingga nomor identitas seperti KTP. 

3. Premis perjanjian

Premis perjanjian sendiri merupakan keterangan pembuka yang mana akan membahas mengenai latar belakang mengapa perjanjian tersebut dibuat. 

4. Isi perjanjian

Format yang penting selanjutnya dalam pembuatan surat perjanjian kerja sama bagi hasil adalah isi perjanjian. Dalam isi perjanjian tersebut nantinya akan dijelaskan dengan jelas mengenai apa saja yang hendak disepakati. Kemudian disertai dengan beberapa pasal. 

5. Penutup dan tanda tangan

Format yang terakhir adalah adanya penutup dan juga tanda tangan dari kedua belah pihak yang mana menyatakan bahwa kedua belah pihak menyetujui isi dari perjanjian kerja sama bagi hasil.