Bagi Anda yang ingin membeli rumah baru, Anda harus tahu bagaimana cara perhitungan PPN rumah. Apa itu PPN? PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Perhitungan PPN Rumah
Seperti yang sudah kami jelaskan di awal, perhitungan PPN jual beli rumah ini akan dibebankan kepada penjual rumah hanya dari pengembang kepada konsumen. Dasar PPN ini adalah dari pajak barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dari produsen ke konsumen.
Dari pihak pengembang akan membebankan PPN dari pembeli rumah, nantinya PPN tersebut akan disetorkan ke pemerintah. Perlu Anda ketahui bahwa perhitungan PPN rumah ini hanya berlaku untuk jual beli rumah baru saja. Jika Anda membeli rumah bekas atau second, maka tidak perlu bayar PPN.
Untuk cara perhitungannya sendiri tidak sulit, yaitu hanya 10% dari harga rumah. Jadi Anda bisa menghitung PPN ini dengan mudah saat sudah tahu harga rumah tersebut. Contoh:
-
Harga rumah: Rp600.000.000 (lima ratus juta rupiah)
-
PPN = Rp600.000.000 x 10% = Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Program Diskon PPN
Cara menghitung PPN rumah baru memang mudah, namun kadang nominal PPN tersebut bisa membuat pembeli kaget karena sangat besar. Untungnya disini pemerintah mengadakan program intensif atau diskon 50% untuk PPN rumah baru.
Beda dengan tahun sebelumnya yang mana diskon PPN sampai 100%, tahun ini pemerintah hanya menyediakan diskon 50% saja. Namun tidak semua bisa mendapat diskon in, berikut syarat dan ketentuan untuk mendapat diskon:
-
Diskon hanya berlaku untuk penyerahan rumah pada tanggal 1 Januari – 30 September 2022.
-
Diskon PPN rumah hanya berlaku untuk pembelian rumah baru.
-
PPN DTP 50% berlaku untuk harga rumah Rp2 miliar ke bawah, dan diskon 25% untuk rumah dengan harga Rp2 miliar – Rp5 miliar.
-
Pengusaha kena pajak harus mendaftarkan terlebih dahulu rumahnya di aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman
Nah itulah tadi penjelasan tentang perhitungan PPN rumah baru, ternyata sangat mudah. Bagi Anda yang ingin membeli rumah baru di tanggal 1 Januari – 30 September, Anda bisa mendapat diskon PPN sampai 50%.